Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah lembaga atau biro perjalanan yang mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengorganisasi perjalanan ibadah haji khusus. Haji khusus merupakan salah satu jenis ibadah haji yang pelaksanaannya berbeda dari haji reguler, karena memiliki sejumlah keunggulan dan fasilitas tambahan, seperti akomodasi yang lebih nyaman, waktu tunggu yang lebih singkat, dan pelayanan yang lebih personal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.
Persyaratan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), Kami hanya akan sampaikan 8 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 8 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PIHKnya nanti. 8 point itu ialah :