PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

Deskripsi

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah lembaga atau biro perjalanan yang mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengorganisasi perjalanan ibadah haji khusus. Haji khusus merupakan salah satu jenis ibadah haji yang pelaksanaannya berbeda dari haji reguler, karena memiliki sejumlah keunggulan dan fasilitas tambahan, seperti akomodasi yang lebih nyaman, waktu tunggu yang lebih singkat, dan pelayanan yang lebih personal.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), Kami hanya akan sampaikan 8 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 8 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PIHKnya nanti. 8 point itu ialah :

  1. Surat Permohonan yang sudah ditanda tangani Direktur Utama + Dicap Ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia,
  2. Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku Harus sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) Tahun.
  3. TDUP.
  4. NPWP Perusahaan.
  5. KTP dan NPWP Direktur Utama.
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku
  7. Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintahan Daerah provinsi
  8. Susunan dan Struktur pengurus perusahaan ditanda tangani oleh Direktur Utama + Dicap
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.