Mendirikan rumah sakit adalah langkah besar yang membutuhkan persiapan matang, tidak hanya dari sisi finansial dan infrastruktur, tetapi juga dari aspek hukum. Perizinan rumah sakit adalah tahapan krusial agar operasional layanan kesehatan berjalan sesuai regulasi dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai syarat, prosedur, dan regulasi terbaru terkait pendirian rumah sakit di Indonesia.
1. Mengapa Perizinan Rumah Sakit Sangat Penting?
Rumah sakit bukan sekadar fasilitas kesehatan, melainkan institusi vital yang menyangkut keselamatan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya izin resmi dengan alasan:
-
Legalitas hukum: memastikan operasional rumah sakit sah secara undang-undang.
-
Kepercayaan pasien: rumah sakit berizin meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat.
-
Standar layanan kesehatan: izin diberikan setelah fasilitas terbukti memenuhi standar teknis dan medis.
-
Akses kerja sama resmi: rumah sakit berizin bisa bermitra dengan BPJS, perusahaan asuransi, maupun lembaga kesehatan internasional.
2. Jenis Izin Rumah Sakit
Ada dua izin utama yang harus dipenuhi sebelum rumah sakit bisa beroperasi:
-
Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS): izin awal untuk pembangunan rumah sakit baru.
-
Izin Operasional Rumah Sakit (IORS): izin yang diberikan setelah pembangunan selesai dan fasilitas siap digunakan.
3. Syarat Perizinan Rumah Sakit
Untuk mendapatkan izin rumah sakit, terdapat syarat administratif, teknis, dan sumber daya manusia yang harus dipenuhi.
a. Syarat Administratif
-
Akta pendirian badan hukum (PT, Yayasan, atau Koperasi).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
-
NPWP badan hukum.
-
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa lahan/bangunan.
-
Rencana induk pembangunan rumah sakit.
b. Syarat Teknis
-
Lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah.
-
Bangunan memenuhi standar keselamatan, aksesibilitas, dan kelayakan.
-
Tersedia instalasi gawat darurat (IGD), ruang rawat inap, laboratorium, farmasi, dan ruang operasi sesuai standar.
-
Memiliki sistem pengelolaan limbah medis.
c. Syarat SDM Kesehatan
-
Dokter umum dan spesialis dengan STR aktif.
-
Perawat dan tenaga medis lain sesuai standar pelayanan minimal.
-
Apoteker dan tenaga kefarmasian.
-
Manajemen rumah sakit yang berkompeten.
4. Prosedur Mengurus Perizinan Rumah Sakit
Saat ini, izin rumah sakit diurus melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Berikut langkah-langkahnya:
-
Registrasi di OSS untuk mendapatkan NIB.
-
Mengajukan Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) dengan melampirkan dokumen administratif dan rencana pembangunan.
-
Pembangunan rumah sakit sesuai standar yang ditentukan.
-
Pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit (IORS) setelah pembangunan selesai.
-
Verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
-
Izin diterbitkan secara digital jika semua syarat terpenuhi.
5. Regulasi Terbaru Perizinan Rumah Sakit
Regulasi terbaru yang berlaku hingga 2025 antara lain:
-
OSS-RBA berbasis risiko: rumah sakit dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga pengawasan lebih ketat.
-
Digitalisasi izin: semua perizinan dilakukan secara online melalui OSS dan terintegrasi dengan Kemenkes.
-
Standar akreditasi wajib: rumah sakit harus terakreditasi minimal tingkat dasar dalam 2 tahun sejak izin operasional diterbitkan.
-
Sanksi tegas: rumah sakit yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan denda miliaran rupiah hingga penutupan permanen.
6. Estimasi Biaya Pendirian & Perizinan Rumah Sakit
Meskipun biaya administrasi izin rumah sakit tidak dipungut biaya resmi, ada banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan, seperti:
-
Biaya pembangunan gedung: Rp 50 miliar – Rp 200 miliar (tergantung skala).
-
Biaya peralatan medis: Rp 20 miliar – Rp 100 miliar.
-
Biaya SDM awal: Rp 5 miliar – Rp 15 miliar per tahun.
-
Biaya legalisasi dokumen: Rp 500 ribu – Rp 5 juta.
-
Biaya akreditasi rumah sakit: Rp 50 juta – Rp 200 juta.
7. Tips Sukses Membuka Rumah Sakit
-
Siapkan badan hukum yang jelas sejak awal (PT, yayasan, atau koperasi).
-
Pilih lokasi strategis sesuai tata ruang dan kebutuhan masyarakat.
-
Rancang fasilitas sesuai standar agar mudah lolos verifikasi.
-
Gunakan tenaga ahli perizinan untuk mempercepat proses OSS.
-
Jalin kerja sama dengan tenaga medis profesional agar operasional berjalan lancar.
Kesimpulan
Membuka rumah sakit adalah investasi besar yang membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi perizinan rumah sakit. Proses izin kini lebih transparan melalui OSS, namun regulasinya juga semakin ketat untuk memastikan kualitas layanan kesehatan.
Dengan memenuhi syarat administratif, teknis, dan sumber daya manusia, serta mematuhi regulasi terbaru, rumah sakit yang Anda dirikan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa menjadi pusat layanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat.