IDAK: Izin Wajib untuk Distributor Alat Kesehatan
Industri alat kesehatan terus berkembang pesat di Indonesia. Tingginya kebutuhan fasilitas kesehatan membuat pasar alkes semakin terbuka bagi perusahaan distribusi, importir, dan manufaktur. Namun, satu hal yang wajib dipenuhi sebelum memasuki industri ini adalah IDAK – Izin Distribusi Alat Kesehatan.
Sebagai konsultan profesional bidang legalitas dan perizinan kesehatan, INKA & PARTNERS membantu perusahaan memastikan seluruh dokumen dan standar terpenuhi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya IDAK dan bagaimana INKA & PARTNERS berperan dalam prosesnya.
Apa Itu IDAK?
IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI yang wajib dimiliki perusahaan agar bisa melakukan distribusi, penyaluran, dan pemasukan alat kesehatan secara legal di Indonesia.
Izin ini menjadi fondasi utama bagi:
-
distributor alat kesehatan,
-
importir alat kesehatan,
-
perusahaan manufaktur yang mendistribusikan produknya sendiri.
Tanpa IDAK, aktivitas distribusi alat kesehatan tidak dapat dijalankan secara sah.
Kenapa IDAK Wajib Dimiliki?
1. Legalitas Resmi dari Pemerintah
IDAK memastikan perusahaan beroperasi sesuai regulasi dan diawasi oleh Kementerian Kesehatan. INKA & PARTNERS memastikan semua syarat legalitas tersusun rapi sejak awal.
2. Syarat Pengajuan Izin Edar (AKD/AKL)
Perusahaan tidak dapat mengajukan izin edar produk alkes tanpa IDAK.
INKA & PARTNERS membantu memastikan struktur, dokumen, dan penanggung jawab teknis sesuai ketentuan agar proses izin edar berjalan lancar.
3. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Faskes
Rumah sakit dan klinik hanya bertransaksi dengan distributor berizin.
Dengan dukungan INKA & PARTNERS, perusahaan memiliki standar mutu dan kredibilitas yang tinggi di mata mitra.
4. Menghindari Pelanggaran Hukum
Tanpa IDAK, perusahaan dapat terkena sanksi administrasi dan pidana.
INKA & PARTNERS memastikan seluruh aktivitas bisnis Anda berjalan aman dan sesuai aturan.
Syarat Pengurusan IDAK
INKA & PARTNERS mendampingi mulai dari persiapan dokumen hingga verifikasi Kemenkes, termasuk:
Persyaratan Administratif:
-
Akta perusahaan, NIB, dan KBLI yang sesuai
-
NPWP perusahaan
-
Dokumen struktur organisasi
-
Dokumen legalitas kantor dan gudang
-
Perjanjian impor (jika berlaku)
Persyaratan Teknis:
-
Penanggung Jawab Teknis (PJT) sesuai latar pendidikan kesehatan
-
Sarana dan prasarana gudang alat kesehatan
-
Standar Operasional Prosedur (SOP) lengkap
-
Sistem dokumentasi mutu perusahaan
INKA & PARTNERS menyediakan bantuan penyusunan SOP, audit kesiapan sarana, serta penyusunan dokumen teknis lengkap.
Proses Pengurusan IDAK Bersama INKA & PARTNERS
-
Analisis dan Penilaian Awal Perusahaan
Kami memeriksa kesiapan legalitas dan teknis. -
Penyusunan Dokumen Administratif & Teknis
Seluruh dokumen disiapkan sesuai standar Kemenkes. -
Pengajuan Melalui Sistem OSS & SPA Kemenkes
Kami melakukan proses submit hingga monitoring. -
Pendampingan Verifikasi Kementerian Kesehatan
Kami memastikan perusahaan memenuhi seluruh komponen kelayakan. -
IDAK Terbit Resmi
Perusahaan siap beroperasi sebagai distributor alat kesehatan.
Manfaat Memiliki IDAK Bersama INKA & PARTNERS
⭐ Legalitas aman dan sesuai regulasi
⭐ Proses cepat, terstruktur, dan didampingi profesional
⭐ Meningkatkan kepercayaan faskes dan principal luar negeri
⭐ Dapat mengajukan izin edar produk (AKD/AKL)
⭐ Bisnis lebih kompetitif dan berkelanjutan
INKA & PARTNERS memastikan perusahaan Anda siap bersaing di industri alat kesehatan dengan standar dan legalitas terbaik.
Kesimpulan
IDAK bukan sekadar izin formalitas—melainkan pondasi utama untuk memasuki industri alat kesehatan secara legal, profesional, dan tepercaya. Dengan pendampingan dari INKA & PARTNERS, perusahaan Anda mendapatkan kemudahan, keamanan, serta kepercayaan penuh dari Kementerian Kesehatan dan mitra bisnis.
📞 Siap Mengurus IDAK Bersama Profesional?
Biarkan INKA & PARTNERS mengurus seluruh prosesnya untuk Anda.
