Bisnis alat kesehatan (alkes) semakin berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan medis dan fasilitas kesehatan. Namun, menjalankan usaha ini tidak bisa sembarangan. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha alat kesehatan agar distribusi, produksi, maupun penjualan dilakukan sesuai regulasi.

Artikel ini membahas secara lengkap tentang regulasi, syarat, serta prosedur pengurusan izin usaha alat kesehatan di Indonesia.

1. Mengapa Izin Usaha Alat Kesehatan Itu Penting?

Alat kesehatan adalah produk vital yang menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, pemerintah menempatkan industri ini dalam kategori usaha berisiko tinggi. Beberapa alasan izin usaha alkes sangat penting:

2. Regulasi Terkait Izin Usaha Alat Kesehatan

Beberapa aturan utama yang menjadi dasar hukum perizinan alat kesehatan di Indonesia antara lain:

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  4. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

  5. Peraturan BPOM terkait alat kesehatan tertentu yang bersinggungan dengan makanan atau farmasi.

Dengan regulasi ini, izin usaha alkes kini terintegrasi melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), sehingga lebih transparan dan mudah diawasi.

3. Jenis Usaha Alat Kesehatan yang Wajib Berizin

Setiap bidang usaha alkes wajib memiliki izin sesuai lingkup kegiatannya, yaitu:

  1. Produsen alat kesehatan → perusahaan yang memproduksi alkes.

  2. Distributor/Penyalur alat kesehatan (PAK) → usaha yang menyalurkan produk ke fasilitas kesehatan.

  3. Importir alat kesehatan → perusahaan yang mengimpor alkes dari luar negeri.

  4. Toko/ritel alat kesehatan → menjual langsung ke konsumen.

4. Syarat Mengurus Izin Usaha Alat Kesehatan

a. Syarat Administratif

b. Syarat Teknis

c. Syarat SDM

5. Prosedur Mengurus Izin Usaha Alat Kesehatan

Proses izin dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di OSS untuk membuat akun dan mendapatkan NIB.

  2. Pilih bidang usaha alat kesehatan sesuai klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

  3. Lengkapi dokumen administratif (akta perusahaan, NPWP, surat domisili, dll.).

  4. Unggah dokumen teknis (struktur organisasi, penanggung jawab teknis, fasilitas penyimpanan).

  5. Verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan/Kemenkes.

  6. Inspeksi lapangan bila diperlukan.

  7. Izin usaha diterbitkan dalam bentuk dokumen digital melalui OSS.

6. Estimasi Biaya Pengurusan Izin Usaha Alat Kesehatan

Secara resmi, pengurusan izin usaha alkes tidak dipungut biaya. Namun, terdapat pengeluaran tambahan, seperti:

7. Tips Agar Pengurusan Izin Lebih Cepat

  1. Siapkan dokumen sejak awal agar tidak tertunda di tahap verifikasi.

  2. Gunakan OSS dengan benar dan pastikan data sinkron.

  3. Pilih penanggung jawab teknis yang berkompeten untuk memperlancar proses.

  4. Jalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

  5. Pertimbangkan jasa konsultan perizinan jika belum familiar dengan OSS.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *