PIRT

Layanan Kami

Deskripsi

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai izin edar untuk produk makanan atau minuman yang diolah oleh industri berskala kecil atau rumahan. Sertifikat PIRT ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk dipasarkan.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan PIRT, Kami hanya akan sampaikan4  point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 4 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PIRT nanti. 4 point itu ialah :

  1. Data pelaku usaha yang terdiri dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB
  2. Data pangan olahan Industri Rumah Tangga (IRT) yang didaftarkan.
  3. Rancangan label pangan yang mengacu pada peraturan BPOM.
  4. Upload data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk ke berapa yang di produksi. (di OSS – SPP IRT)
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.