PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai izin edar untuk produk makanan atau minuman yang diolah oleh industri berskala kecil atau rumahan. Sertifikat PIRT ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk dipasarkan.
Persyaratan PIRT, Kami hanya akan sampaikan4 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 4 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PIRT nanti. 4 point itu ialah :