Jasa Advokat adalah layanan profesional yang diberikan oleh advokat atau pengacara kepada individu, perusahaan, atau organisasi dalam menangani masalah hukum. Advokat berperan sebagai pendamping, penasihat, dan/atau perwakilan hukum klien dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Persyaratan Jasa Advokat, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 5 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses Jasa Advokat nanti. 5 point itu ialah :