Balik Nama SHM

Layanan Kami

Deskripsi

Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses perubahan nama pemilik pada Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan di Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan SHM, Kami hanya akan sampaikan 8 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 8 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses SHMnya nanti. 8 point itu ialah :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Surat Kuasa, Jika Dikuasai.
  3. Fotokopi KTP dan KK, permohonan atau kuasa permohon.
  4. Sertifikat asli dari PPAT.
  5. SPPT PBB.
  6. Surat Pernyataan dari calon penerima hak.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  8. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.