Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah proses perubahan nama pemilik pada Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan di Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi transaksi jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya.
Persyaratan SHM, Kami hanya akan sampaikan 8 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 8 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses SHMnya nanti. 8 point itu ialah :