Mendirikan rumah sakit adalah langkah besar yang membutuhkan persiapan matang, tidak hanya dari sisi finansial dan infrastruktur, tetapi juga dari aspek hukum. Perizinan rumah sakit adalah tahapan krusial agar operasional layanan kesehatan berjalan sesuai regulasi dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai syarat, prosedur, dan regulasi terbaru terkait pendirian rumah sakit di Indonesia.

1. Mengapa Perizinan Rumah Sakit Sangat Penting?

Rumah sakit bukan sekadar fasilitas kesehatan, melainkan institusi vital yang menyangkut keselamatan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya izin resmi dengan alasan:

2. Jenis Izin Rumah Sakit

Ada dua izin utama yang harus dipenuhi sebelum rumah sakit bisa beroperasi:

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS): izin awal untuk pembangunan rumah sakit baru.

  2. Izin Operasional Rumah Sakit (IORS): izin yang diberikan setelah pembangunan selesai dan fasilitas siap digunakan.

3. Syarat Perizinan Rumah Sakit

Untuk mendapatkan izin rumah sakit, terdapat syarat administratif, teknis, dan sumber daya manusia yang harus dipenuhi.

a. Syarat Administratif

b. Syarat Teknis

c. Syarat SDM Kesehatan

4. Prosedur Mengurus Perizinan Rumah Sakit

Saat ini, izin rumah sakit diurus melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi di OSS untuk mendapatkan NIB.

  2. Mengajukan Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) dengan melampirkan dokumen administratif dan rencana pembangunan.

  3. Pembangunan rumah sakit sesuai standar yang ditentukan.

  4. Pengajuan Izin Operasional Rumah Sakit (IORS) setelah pembangunan selesai.

  5. Verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.

  6. Izin diterbitkan secara digital jika semua syarat terpenuhi.

5. Regulasi Terbaru Perizinan Rumah Sakit

Regulasi terbaru yang berlaku hingga 2025 antara lain:

6. Estimasi Biaya Pendirian & Perizinan Rumah Sakit

Meskipun biaya administrasi izin rumah sakit tidak dipungut biaya resmi, ada banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan, seperti:

7. Tips Sukses Membuka Rumah Sakit

  1. Siapkan badan hukum yang jelas sejak awal (PT, yayasan, atau koperasi).

  2. Pilih lokasi strategis sesuai tata ruang dan kebutuhan masyarakat.

  3. Rancang fasilitas sesuai standar agar mudah lolos verifikasi.

  4. Gunakan tenaga ahli perizinan untuk mempercepat proses OSS.

  5. Jalin kerja sama dengan tenaga medis profesional agar operasional berjalan lancar.

Kesimpulan

Membuka rumah sakit adalah investasi besar yang membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi perizinan rumah sakit. Proses izin kini lebih transparan melalui OSS, namun regulasinya juga semakin ketat untuk memastikan kualitas layanan kesehatan.

Dengan memenuhi syarat administratif, teknis, dan sumber daya manusia, serta mematuhi regulasi terbaru, rumah sakit yang Anda dirikan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa menjadi pusat layanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *