Klinik kecantikan saat ini semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat perkotaan yang peduli pada penampilan. Namun, sebelum memulai bisnis di bidang ini, ada satu aspek krusial yang tidak boleh diabaikan: izin klinik kecantikan.
Izin ini bukan hanya formalitas, tetapi juga jaminan legalitas dan kepercayaan pelanggan terhadap layanan yang diberikan. Artikel ini membahas regulasi, syarat, dan prosedur pengurusan izin klinik kecantikan di Indonesia agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.
1. Mengapa Klinik Kecantikan Wajib Berizin?
Klinik kecantikan termasuk dalam kategori fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, operasionalnya diawasi ketat oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Tanpa izin resmi, konsekuensi yang bisa timbul antara lain:
-
Klinik ditutup paksa oleh pihak berwenang.
-
Tenaga medis tidak diperbolehkan memberikan pelayanan.
-
Sanksi denda administratif hingga pidana.
-
Hilangnya kepercayaan pelanggan.
Dengan izin yang sah, klinik kecantikan juga bisa bekerja sama dengan brand kosmetik resmi, distributor alat kesehatan, bahkan menjalin kolaborasi dengan tenaga medis profesional.
2. Regulasi Terkait Izin Klinik Kecantikan
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum perizinan klinik kecantikan di Indonesia antara lain:
-
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
-
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
-
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan.
Dengan adanya regulasi ini, setiap klinik kecantikan wajib mengurus izin melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
3. Jenis Klinik Kecantikan
Sebelum mengurus izin, penting memahami jenis klinik kecantikan:
-
Klinik Kecantikan Utama – menyediakan layanan dasar perawatan kulit dan tubuh, dipimpin oleh tenaga medis dokter umum.
-
Klinik Kecantikan Pratama – menawarkan layanan spesialis yang lebih luas, termasuk tindakan medis tertentu, dipimpin oleh dokter spesialis kulit atau estetika.
Jenis klinik ini menentukan persyaratan dan fasilitas yang wajib dipenuhi.
4. Syarat Mengurus Izin Klinik Kecantikan
a. Syarat Administratif
-
Akta pendirian perusahaan (PT/Yayasan).
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
-
NPWP badan usaha.
-
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa bangunan.
-
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (jika diperlukan).
b. Syarat Teknis
-
Lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah.
-
Bangunan memenuhi standar klinik (ruang konsultasi, ruang tindakan, ruang tunggu, ruang farmasi).
-
Alat kesehatan sesuai standar Kemenkes.
-
Sistem pengelolaan limbah medis.
c. Syarat SDM
-
Dokter penanggung jawab dengan STR aktif.
-
Perawat atau tenaga medis pendukung.
-
Apoteker untuk klinik yang juga menjual produk farmasi.
5. Prosedur Mengurus Izin Klinik Kecantikan
Berikut alur pengurusan izin klinik kecantikan:
-
Registrasi di OSS untuk membuat akun dan mendapatkan NIB.
-
Ajukan permohonan izin klinik dengan mengunggah dokumen administratif.
-
Lengkapi dokumen teknis terkait bangunan, fasilitas, dan tenaga medis.
-
Verifikasi dokumen oleh Dinas Kesehatan setempat.
-
Inspeksi lapangan untuk memastikan klinik sesuai standar.
-
Izin operasional diterbitkan dalam bentuk dokumen digital melalui OSS.
6. Estimasi Biaya Mengurus Izin Klinik Kecantikan
Secara resmi, pengajuan izin tidak dipungut biaya. Namun, ada biaya tambahan yang harus dipersiapkan, antara lain:
-
Notaris akta perusahaan: Rp 5 – 10 juta.
-
Legalisasi dokumen: Rp 500 ribu – Rp 2 juta.
-
Biaya konsultan perizinan (opsional): Rp 5 – 15 juta.
-
Biaya pembangunan atau renovasi klinik: Rp 300 juta – Rp 2 miliar (tergantung skala).
-
Biaya peralatan medis & kecantikan: Rp 200 juta – Rp 1 miliar.
7. Kesalahan yang Harus Dihindari
-
Dokumen tidak lengkap atau tidak sinkron.
-
Mengabaikan standar fasilitas klinik.
-
Tidak menyiapkan tenaga medis sesuai regulasi.
-
Mengurus izin setelah klinik beroperasi.
8. Tips Agar Izin Cepat Disetujui
-
Buat checklist dokumen sebelum mengajukan izin.
-
Konsultasikan dengan Dinas Kesehatan sejak awal.
-
Siapkan fasilitas sesuai standar agar lolos inspeksi.
-
Gunakan OSS secara benar dan pastikan data terinput sesuai dokumen.
-
Pertimbangkan jasa konsultan perizinan untuk mempercepat proses.