Sertifikat KADIN

Layanan Kami

Deskripsi

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para
pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

 
Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Penyedia Barang dan Jasa (KADIN)
  • Fotokopi ijazah tenaga ahli.
  • KTP tenaga ahli.
  • NPWP tenaga hali.
  • CV / Riwayat hidup tenaga ahli.