Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah lembaga atau perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat. PPIU bertanggung jawab atas segala aspek perjalanan, termasuk administrasi, transportasi, akomodasi, dan pembimbingan ibadah umrah.
Persyaratan PPIU, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 5 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses IDAKnya nanti. 5 point itu ialah :