PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh)

Deskripsi

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah lembaga atau perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat. PPIU bertanggung jawab atas segala aspek perjalanan, termasuk administrasi, transportasi, akomodasi, dan pembimbingan ibadah umrah.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan PPIU, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 5 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses IDAKnya nanti. 5 point itu ialah :

  1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan / atau perubahan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemilik saham, komisaris,dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama islam.
  3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran umrah dan haji khusus.
  4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
  5. Surat permohonan Izin PPIU
  6. Fotokopi sertifikat hak milik paling singkat 4(empat) tahun yang disahkan notaris.
  7. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemenrintah daerah.
  8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 1 tahun sebagai BPW.
  9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.
  10. Struktur organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
  11. Fotokopi Surat Kontrak kerja karyawan BPW.
  12. Dokumen laporan keungan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementrian keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
  13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
  14. Rekening KOran perusahaan atau direktur minimal  3 bulan terakhir.
  15. Jaminan Bank Garansi dengan dana di hold 100 juta selama 6 tahun.
  16. Foto kantor.
  17. Berkas keberangkatan sebagai BPW selama 1 tahun terakhir.
  18. Surat Rekomendasi KANWIL. 
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.