Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun PT merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi kompleks yang menyangkut nasib bisnis. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak paham terkait pembubaran perusahaan yang perlu melibatkan hukum ini. Proses hukum pembubaran juga harus dilakukan sampai tuntas agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Di negara Indonesia, proses berdiri hingga pembubaran suatu perusahaan harus melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan juga berakhirnya status perusahaan di badan hukum.
Pada dasarnya ada 6 alasan pembubaran Perusahaan
Keputusan RUPS
Bubar karena ketetapan Pengadilan
Pembubaran yg didasari waktu perseroan berakhir
Harta Pailit perusahaan tidak bisa membayar kepailitan