Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan industri di Indonesia. Industri yang dimaksud adalah kegiatan memproduksi barang dengan memanfaatkan sumber daya, baik berupa tenaga manusia, mesin, atau alat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan IUI, Kami hanya akan sampaikan 10 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 10 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses IUI nanti. 10 point itu ialah :