IUI (Izin Usaha Industri)

Deskripsi

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan industri di Indonesia. Industri yang dimaksud adalah kegiatan memproduksi barang dengan memanfaatkan sumber daya, baik berupa tenaga manusia, mesin, atau alat lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan IUI, Kami hanya akan sampaikan 10 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 10 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses IUI nanti. 10 point itu ialah :

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi E-KTP pimpinan perusahaan
  3. Fotokopi akta Notaris
  4. NPWP
  5. Dokumen SPPL
  6. Sertifikat AHU
  7. Fotokopi IMB
  8. Fotokopi Izin Lokasi
  9. Pernyataan Kesediaan Menangani Dampak Lingkungan
  10. Pernyataan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.