Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Merek adalah bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang atau jasa yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari perusahaan lain. Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu pihak.
Persyaratan HAKI Merek, Kami hanya akan sampaikan 2 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 2 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses HAKI Merek nanti. 2 point itu ialah :