BPOM

Layanan Kami

Deskripsi

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran obat, makanan, minuman, kosmetik, dan produk-produk lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. BPOM memastikan produk-produk tersebut aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.

Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
 
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
 

Persyaratan BPOM, Kami hanya akan sampaikan 8 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 8 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses BPOMnya nanti. 8 point itu ialah :

  1. Biodata Legalitas Usaha Seperti : Akta, SK Kemenkumham, NPWP, NIB
  2. KTP & NPWP Pengurus atau Pemilik Usaha.
  3. Denah Lokasi Produksi terpisah dengan tempat tinggal.
  4. SOP Produksi.
  5. Merk dagang terdaftar HKI.
  6. CPPOB (cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
  7. KOP Surat Perusahaan bersangkutan.
  8. Email Perusahaan dan No. Telepon.
  • Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.