Dalam bidang kesehatan, izin edar PKRT disebut dengan PKL/PKD yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Izin Edar PKD diperlukan jika ingin mendistribusikan PKRT dari dalam negeri.
Mengapa PKRT harus mempunyai Izin Edar?
Jika alat kesehatan/PKRT tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan memiliki izin edar produk, konsumen dapat memperoleh jaminan keamanan mutu, maka produsen dapat memperluas pemasaran produk, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan produk, dan mendapatkan nilai tambah pada produk.
Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.