Dalam rangka penegakan disiplin peraturan perundang-undang terkait kewajiban Distributor Alat Kesehatan, Kemenkes sudah merealisasikan untuk mewajibkan perusahaan dalam menerapkan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yaitu dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat CDAKB nya.
berdasarkan :
Kami menginfokan kepada Distributor Alat Kesehatan yang sudah memiliki sertifikat IDAK untuk segera diproses sertifikat CDAKB nya sebelum terkena SP dari Kemenkes, karena pemenuhan persyaratan hingga estimasi waktu sampai sertifikatnya terbit membutuhkan waktu proses kurang lebih 4-5 bulan (terhitung sejak berkas lengkap).
Apabila ingin proses sertifikat CDAKB nya kami bisa bantu…
Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
note : Link contoh Surat Peringatan dari PT lain
– SP 1 sanksi administrasi, Link download
– SP 2 sanksi administrasi yang ditingkatkan,
– SP 3 pencabutan IDAK dan NIE nya (izin edar),