Surat Keterangan Informasi Produk atau biasa yang disebut SKIP Merupakan surat keterangan yang ditujukan untuk memberikan informasi apakah suatu produk termasuk atau tidak termasuk kategori alat Kesehatan/PKRT yang dibutuhkan perusahaan/perorangan.
Hal ini dilakukan Untuk mencegah masuknya produk ilegal/ tidak memenuhi peryaratan, salah satunya dibutuhkan surat keterangan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai salah satu pengawasan produk sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Persyaratan SKIP, Kami hanya akan sampaikan 5 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 5 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses SKIPnya nanti. 5 point itu ialah :