Pedagang Besar Farmasi, yang disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat obat dan/atau bahan obat. Adanya distribusi Farmasi atau PBF ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBF kebutuhan sediaan farmasi dapat terpenuhi.
Biro Jasa Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui Biro Jasa Perusahaan kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Persyaratan PBF, Kami hanya akan sampaikan 3 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 3 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PBFnya nanti. 3 point itu ialah :
note : Jumlah APJ sama dengan jumlah gudang.